Selasa, 02 Juli 2019

Penjelasan tentang profesi tersebut dan persyaratan yang harus dimiliki profesi tersebut

Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
a.    Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to  trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962).
b.    Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
c.    Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif  lama di perguruan tinggi (pada  pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
d.   Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.
Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal tersebut:
a)        Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
b)        Professional
Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.
c)        Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d)       4.      Profesionalitas
Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.

e)        5.      Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria  yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Karakteristik Profesi
berikut ini adalah karakteristik profesi :
1. keahlian pengetahuan teoritis, profesi sangat memiliki pengetahuan yang bisa disebut teoritis, ada juga keahlian berdasarkan pengetahuan tersebut  diimplementasikan.
2. profesi juga memiliki badan asosiasi profesional (BAF).
3. profesi memiliki kode etik.
4. profesi sangat membutuhkan pendidikan cukup lama, juga memiliki pendidikan yang tinggi.
  
         Syarat-syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a.       Standar unjuk kerja
b.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
c.       Akademik yang bertanggung jawab
d.      Organisasi profesi
e.       Etika dan kode etik profesi
f.       Sistem imbalan
g.      Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a)      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b)      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c)      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d)     Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e)      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f)       Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g)      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h)      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.


Daftar Pusaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar