Minggu, 31 Maret 2019

persatuan insinyur indonesia

PENGERTIAN PERSATUAN INSINYUR INDONESIA ( PII )

Yang dimaksud dengan Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik terapan, lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Insinyur Indonesia. Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa InggrisThe Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan diKota Bandung pada tanggal 23 Mei1952[1] untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia.

Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H.Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas TeknikUniversitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Tempat kedudukan PII adalah :
1. Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia
2. Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi
3. Pengurus Cabang berkedudukan di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik di dalam atau di luar negeri; dan
4. Pengurus Badan Kejuruan, selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.

Tujuan PII adalah :
1. Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan di akui internasional
2. Memupuk profesionalisme korsa insinyur indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
3. Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi profesional secara intergratif
4. Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat indonesia
Fungsi PII adalah :
adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur
Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
1. Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
2. Pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
3. Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
4. Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
5. Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
6. Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.

1) Warga PII terdiri dari :
1. Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2. Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
3. Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
4. Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.

2) Anggota PII terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Mahasiswa

Kewajiban Setiap Warga PII :
1. Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar, Anggara rumah tangga, Peraturan dan keputusan yang sah yang di keluarkan oleh PII
2. Berkewajiban memeliahara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII
3. Menjaga nama PII dan menjungjung tinggi kode etik PII
4. Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan PII, yang secara resmi di selenggarakan di lingkungan PII
Sejarah PII
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H.Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R.Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas TeknikUniversitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
PENGERTIAN STANDAR INTERNASIONAL BESERTA CONTOH SNI

Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Salah satu contohnya adalah penetapan standar ukuran dan format kartu kredit, atau kartu-kartu "pintar" (smart)lainnya yang telah mengikuti standar internasional ISO dan dapat digunakan di berbagai mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di seluruh dunia, dan banyak contoh-contoh lainnya. Dengan demikian standar internasional telah membantu kehidupan manusia menjadi lebih mudah, serta lebih meningkatkan keandalan dan kegunaan barang dan jasa.
Standar Internasional adalah standar yang dikembangkan oleh badan standardisasiinternasional yang diterapkan di seluruh dunia. Standar ini dapat digunakan secara langsung atau disesuaikan dengan kondisi negara setempat.
Standar Internasional merupakan standar yang dikembangkan oleh badan standardisasiinternasional yang diterapkan di seluruh dunia. Standar ini dapat digunakan secara langsung atau disesuaikan dengan kondisi negara setempat. Adopsi standar internasional oleh suatu negaradapat menghasilkan standar nasional yang setara dan secara substansial mirip dengan standar internasional yang dijadikan sumber. Organisasi penerbit standar internasional paling terkemuka adalah International Organization for Standardization dan contoh standar internasional yang sudah dipakai oleh Indonesia(melalui Badan Standardisasi Nasional) adalah ISO 9000.

SUMBER:
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Persatuan_Insinyur_Indonesia
  1. http://denimailandi30.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-persatuan-insinyur-indonesia.htm  
  2. http://kresnaaaa.blogspot.co.id/
  3. http://imamprasetyo.over-blog.com/2017/01/persatuan-insinyur-indonesia-pii.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar