KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DI PABRIK PRODUKSI KACANG DUA KELINCI
Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengaruh terhadap faktor
kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal
yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh
penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya
pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar
mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya.
Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja,
karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani
maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja
terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin,
pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga
terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan
didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka
produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu
masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di
luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik
kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan,
lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.
1. Ketentuan
OHSAS 14001 dan ISO 45001
Perkembangan perusahaan dan industri dewasa ini telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkan kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for Standardization. ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.
Secara Umum ISO 45001
adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja (K3 / OH&S), yang akan segera menggantikan standar OHSAS
18001. Lalu apa perbedaan diantara keduanya? ISO 45001 adalah standar SMK3 yang dirancang oleh
Komite proyek ISO). Terdapat sejumlah
perbedaan antara ISO 45001 dan OHSAS
18001. Beberapa perbedaan utama antara keduanya adalah sebagai berikut:
Perbedaan pertama berkaitan dengan
struktur. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan
struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan istilah serta definisi umum untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 ,
ISO 14001, dll.). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses
implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis,
terstruktur dan efisien.
Selain itu, dalam standar baru ada fokus
yang kuat pada “konteks organisasi”. Pada ISO 45001, organisasi seharusnya
tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada
mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja
mereka bisa juga berdampak pada
komunitas di sekitarnya.
Pada ISO 45001, organisasi seharusnya
tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka,
akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka
bisa juga berdampak pada komunitas di
sekitarnya.
Beberapa organisasi yang menggunakan
OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada
manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO
45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam
keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top
manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen
K3.
ISO 45001 berfokus
pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya, sebagaimana
dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk
memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya. Dalam ISO
45001 beberapa konsep dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat
kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran,
efektivitas, kinerja dan proses K3.
2. Ketentuan
UU No.1 Tahun 1970
UNDANG-UNDANG NO. 1
TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
bahwa setiap tenaga
kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas
Nasional bahwa setiap orang tainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin
pula keselamatannya bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan
secara aman dan efisien bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala
daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja bahwa pembinaan
nama-noama itu periu diwujudkan dalarn Undang-undang yang, memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tehnologi.
Mengingat :
Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang
Dasar 1945;
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor
14 tahun 1969 tentang ketentuanketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara nomor 2912).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong;
Memutuskan:
Mencabut : Veiligheidsreglement tahun 1910
(St bl. No. 406);
Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan
Kerja;
PASAL 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
(1) ’’Tempat kerja” ialah tiap ruangan
atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja
bekerja, atau yang sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana
terdapat sumber atau sumber-surnber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya
yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja
tersebut;
(2)
’’Pengurus² ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu
tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(3)’’Pengusaha’’ ialah: orang atau badan
hukum yang menjaiankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu
mempergunakan tempat kerja orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan
ternpat kerja. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau
badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang diwakili berkedudukan
diluar Indonesia.
(4)’’Direktur’’ ialah pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(5)’’Pegawai pengawas” ialah pegawai
tehnis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja;
(6)’’Ahli keselamatan kerja” ialah
tenaga tehnis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang
ini.
II. RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah
keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2.Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:
a. dibuat, dicoba,
dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau
instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan.
b. dibuat, diolah,
dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang
dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu
tinggi.
c. dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan usaha:
pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau
hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e. dilakukan usaha
pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya,
batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam
bumi, maupun di dasar perairan.
f. dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan,
dipermukaan air, dalam air maupun di udara.
g. dikerjakan bongkar
muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
h. dilakukan
penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas
permukaan tanah atau perairan.
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara
atau suhu yang tinggi atau rendah.
k. dilakukan pekerjaan
yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda,
terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan
dalam tangki, sumur atau lobang;
m.terdapat atau
menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan
pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p.dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
r. diputar film,
pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan peraturan
perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan
yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah
perincian tersebut dalam ayat (2).
III. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1. Dengan peraturan
perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan
mengurangi kecelakaan;
b. mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan
atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain
yang berbahaya;
e. memberi pertolongan
pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat
perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan
yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n. mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena
aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan
perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan
penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat
prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun
secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan,
pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan
pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas
bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan
keselamatan umum.
3. Dengan peraturan perundangan dapat
dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan
perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati
syarat-syarat keselamatan tersebut.
IV. PENGAWASAN
Pasal 5
1. Direktur melakukan pelaksanaan umum
terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan
kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya
Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
1. Barang siapa tidak dapat menerima
keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2. Tata cara permohonan banding, susunan
Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri
Tenaga Kerja.
3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat
dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan
berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
1. Pengurus di wajibkan memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan
diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua
tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang
ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian
kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
V. PEMBINAAN
Pasal 9
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan
menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta
yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan
yang diharuskan dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga
kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan
tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut
telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan
pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam
pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan
dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati
semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat
kerja yang dijalankan.
VI. PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Pasal 10
1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk
Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga
Kerja.
VII. KECELAKAAN
Pasal 11
1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap
kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan
kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan
perundangan.
VIII. KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan
perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan
kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan
dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain
oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung
jawabkan.
IX. KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT
KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan
memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja
dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
X. KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. secara tertulis menempatkan dalam tempat
kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat
kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan
pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat
perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya
dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,
disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk
yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
XI. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada
pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
2. Peraturan perundangan tersebut pada
ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana tersebut adalah
pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang
mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini
mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan
perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum
dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini
disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
3. ANALISA KELASIFIKASI BAHAYA
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam suatu perusahaan. Salah
satu yang berkaitan erat dengan K3 adalah kecelakaan kerja. Terjadinya
kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan
sebuah perusahaan. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi
yang cukup besar, namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak
sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang
sangat besar, karena manusia adalah satu-satu nya sumber daya yang tidak dapat
digantikan oleh teknologi apa pun. Kerugian yang langsung yang nampak dari
timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan,
sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat
produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat
produksi dan hilangnya waktu kerja.
Masalah Keselamatan dan
Kesehatan Kerja masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih
tingginya angka kecelakaan kerja. Berdasarkan data yang tercatat di PT.
Jamsostek menunjukkan bahwa untuk tahun 2007 terdapat 83.714 kasus kecelakaan
kerja di Indonesia. Angka ini mencakup 6.506 cacat dan 1.883 meninggal (Ansori, 2012). Menurut ILO
(2000), pertanian adalah salah satu pekerjaan yang paling penuh resiko di
seluruh dunia. Di beberapa negara-negara tingkat kecelakaan fatal dalam pertanian
adalah dua kali lipat dari rata-rata untuk semua industri lain. Menurut perkiraan
ILO, para pekerja yang menderita kecelakaan kerja sebanyak 250 juta setiap
tahun. Berasal dari total 335.000 tempat kerja kecelakaan fatal di seluruh dunia,
kira-kira ada 170.000 kematian di tengah para pekerja di bidang pertanian. Markkanen
(2004) menjelaskan juga bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang dapat
menimbulkan seluruh spektrum keselamatan kerja dan resiko bahaya kesehatan. Mesin-mesin
dan alat-alat berat yang digunakan untuk pertanian merupakan sumber bahaya yang
dapat menyebabkan cedera dan kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Selain itu,
hampir 40% dari total angkatan kerja bekerja di sektor pertanian. Dengan
demikian, pemikiran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja
yang bekerja di sektor pertanian menjadi relevan. PT. Dua Kelinci sebagai
industri pengolahan kacang tidak terlepas dari aktivitas pertanian mulai dari
perkebunan sampai pada pengolahannya. Selain itu, PT. Dua Kelinci tidak
terlepas dari aktivitas yang melibatkan tenaga kerja, alat, metode, biaya, dan
material serta waktu yang cukup besar. Kondisi yang demikian memiliki
kemungkinan terjadinya bahaya atau resiko bahkan kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan
ataupun aktivitasnya. Karena adanya potensi masalah yang cukup signifikan
berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kegiatan produksi di
industri pengolahan kacang kulit, maka perlu dilakukan analisis terhadap
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
DAFTAR PUSAKA
https://www.synergysolusi.com/berita/berita-k3/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001Tugas Makalah Analisa Keselamatan dan kesehatan kerja oleh Yeni Rohaeni , Tasikmalaya
DAFTAR PUSAKA
https://www.synergysolusi.com/berita/berita-k3/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001Tugas Makalah Analisa Keselamatan dan kesehatan kerja oleh Yeni Rohaeni , Tasikmalaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar